Pemprov Genjot Agen Perlinsos dan IKD untuk Percepat Digitalisasi Bansos

SUMSELTIME.COM,Palembang – Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Edward Candra, memimpin secara langsung Rapat Percepatan Implementasi Digitalisasi Perlindungan Sosial (Perlinsos) Tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Rapat Sekda Provinsi Sumsel, Selasa (22/9/2026).

Rapat strategis ini digelar untuk menyatukan visi serta mempercepat langkah konkret digitalisasi bantuan sosial (bansos) melalui perluasan cakupan agen Perlinsos.

Para agen ini nantinya bertugas secara sukarela mendaftarkan masyarakat ke dalam sistem digitalisasi perlindungan sosial.

“Kunci utama dari percepatan ini adalah Identitas Kependudukan Digital (IKD). Peran Dinas Dukcapil, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, sangat penting untuk mendukung hal ini,” ujar Edward Candra di hadapan para peserta rapat.

Ia juga menekankan pentingnya komitmen bersama dari seluruh pemangku kepentingan—mulai dari pemerintah provinsi, kabupaten/kota, TNI, Polri, instansi vertikal, hingga tingkat desa—untuk berperan aktif menyukseskan program nasional ini demi meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Dalam paparannya Edward menerangkan, Digitalisasi bansos merupakan pemanfaatan sistem dan teknologi digital dalam rangkaian proses perlindungan sosial.

Sistem ini mencakup tahap registrasi, verifikasi, hingga sanggah secara terintegrasi, transparan, cepat, dan tepat sasaran.

“Pemerintah menerapkan sistem ini dengan tujuan memperluas akses masyarakat, meningkatkan ketepatan sasaran, serta mengurangi exclusion error atau kesalahan eksklusi di mana warga yang berhak justru tidak terdata. Penyaluran bansos nantinya juga akan didukung melalui mekanisme digital dan nominasi rekening,” tambahnya

Adapun Calon agen pendamping atau agen Perlinsos sendiri dapat berasal dari berbagai unsur, mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN), kader posyandu, anggota gerakan peduli tetangga, hingga masyarakat umum yang siap mendedikasikan diri.

Aktifasi IKD sejauh ini harus dilakukan secara perorangan oleh petugas resmi Dukcapil. Untuk mengantisipasi keterbatasan akses tersebut, Pemprov Sumsel telah mengusulkan agar para pejabat dan staf Dinas Dukcapil (baik provinsi maupun kabupaten/kota) diberikan kewenangan untuk melakukan aktivasi secara mandiri.

“Langkah ini diambil demi mempercepat kepemilikan IKD bagi masyarakat luas, yang menjadi prasyarat utama untuk menjadi agen Perlinsos,” tandasnya.(Zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *