SUMSELTIME.COM, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam tindakan Israel yang melarang penyaluran bantuan ke Gaza, Palestina. Kebijakan Israel itu jadi tindakan kejam yang tak berperikemanusiaan dan bertentangan dengan prinsip dasar hukum humaniter internasional.
Kecaman MUI atas Israel ini disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional, Prof Sudarnoto Abdul Hakim. Dia menilai, larangan terhadap pekerja kemanusiaan dan tenaga medis tak hanya mencerminkan pengabaian terhadap nilai-nilai kemanusiaan, tetapi hukuman kolektif bagi penderitaan masyarakat sipil.
“Atas nama MUI saya mengecam keras keputusan pemerintah Zionis Israel yang melarang puluhan organisasi kemanusiaan internasional, termasuk dokter dan tenaga medis, untuk beroperasi di Gaza,” ujarnya dikutip dari situs resmi MUI pada Minggu (4/1/2026).
Israel secara sadar dan terencana, kata Sudarnoto, menjadikan penderitaan rakyat sipil sebagai instrumen kebijakan politik dan militer.
“Dalam kondisi Gaza yang telah hancur akibat agresi berkepanjangan, penghalangan bantuan kemanusiaan adalah bentuk hukuman kolektif yang secara tegas dilarang oleh hukum internasional,” sambungnya.
Sudarnoto juga menolak alasan keamanan yang selalu dikemukakan Israel. Dia menilai hal tersebut tak memiliki legitimasi moral atau pun hukum.
Faktanya dalih tersebut digunakan menutupi kejahatan kemanusiaan yang sistematis, termasuk penghancuran fasilitas kesehatan, pembunuhan, tenaga medis serta pemutusan akses terhadap makanan, obat-obatan dan layanan dasar bagi penduduk sipil.
Sudarnoto menegaskan tenaga medis dan organisasi kemanusiaan secara mutlak harus dilindungi berdasarkan Konvensi Jenewa dan hukum humaniter internasional. Setiap upaya menghalangi, mengkriminalisasi atau mengusir mereka dari wilayah konflik merupakan kejahatan perang yang harus dimintai pertanggungjawaban.
“Tindakan ini semakin menegaskan bahwa agresi Israel di Gaza telah melampaui batas konflik bersenjata dan mengarah pada kejahatan kemanusiaan serius, dan genosida,” ungkapnya.
Pernyataan MUI atas Pelanggaran Kemanusiaan oleh Israel. Atas dasar tersebut, MUI menyampaikan sejumlah hal yaitu:
1. Mendesak PBB dan seluruh mekanisme internasional terkait untuk segera bertindak tegas, bukan sekadar mengeluarkan pernyataan, guna memastikan akses penuh dan tanpa syarat bagi bantuan kemanusiaan ke Gaza.
2. Mendorong pemerintah Indonesia untuk terus memainkan peran kepemimpinan moral dan diplomatik yang lebih kuat di tingkat global untuk menuntut akuntabilitas Israel atas kejahatan kemanusiaan yang dilakukan.
3. Mengajak komunitas internasional, lembaga keagamaan, dan masyarakat sipil dunia untuk menolak segala bentuk normalisasi, pembenaran, dan pembungkaman terhadap kejahatan kemanusiaan yang terjadi di Palestina.
4. Menegaskan bahwa membela rakyat Palestina adalah panggilan moral universal dan amanat konstitusional bangsa Indonesia. Selama Israel terus melakukan tindakan yang merampas hak hidup, martabat, dan kemanusiaan rakyat Gaza, MUI akan terus menyuarakan kecaman dan mendorong perjuangan keadilan di seluruh forum nasional dan internasional.








