Integrasi Data: Kunci Mengunci Konsistensi Kinerja Pemkot Palembang

Oleh: Andre Angga Putra, S.P., M.Si.

SUMSELTIME.COM, Setiap tahun, pemerintah daerah di seluruh Indonesia memiliki kewajiban konstitusional untuk menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD). Sesuai amanat UU No. 23 Tahun 2014, dokumen ini wajib disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Sayangnya, bagi sebagian perangkat daerah, LPPD masih kerap dipandang sekadar penggugur kewajiban administratif tahunan.

Padahal, LPPD adalah rapor hakiki yang mencerminkan kualitas pelayanan publik dan pembangunan daerah.

Gambaran ini terlihat nyata pada dinamika LPPD Kota Palembang. Berdasarkan hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EPPD) periode 2021 hingga 2024, status kinerja Kota Palembang mengalami fluktuasi yang cukup dinamis, yaitu berada di predikat Sedang pada 2021, naik ke Tinggi pada 2022, kembali turun ke Sedang pada 2023, dan naik lagi ke Tinggi pada 2024.

Pasang surut ini mengindikasikan satu hal utama, yaitu penyusunan LPPD telah berjalan tetapi belum ditopang oleh konsistensi sistemik. Dampaknya tidak main-main. Ketika validitas data kinerja goyah, akuntabilitas melemah, pengambilan keputusan strategis berpotensi tidak tepat sasaran, dan peringkat keberhasilan daerah di tingkat nasional sulit dipertahankan secara stabil.

Untuk memutus rantai ketidakkonsistenan ini, terdapat tiga alternatif langkah perbaikan yang dapat ditempuh, mulai dari penguatan kapasitas SDM aparatur penyusun laporan, peningkatan fungsi pengawasan Inspektorat dalam memverifikasi data primer, hingga penerapan integrasi data atau one data policy.

Dengan memperhitungkan efisiensi waktu dan dampak jangka panjang melalui grid analysis (Dunn, 2017), kebijakan Integrasi Data (One Data Policy) menjadi rekomendasi paling tepat dan mendesak untuk dijadikan booster utama kinerja daerah.

Integrasi data yang terhubung langsung dengan aplikasi perencanaan dan penganggaran akan menjamin data LPPD bersifat akurat, valid, serta memenuhi standar penilaian nasional. Lebih dari itu, data terintegrasi mengikis egosentrisme sektoral antar-perangkat daerah dan menyajikan satu basis data tunggal sebagai dasar pengambilan kebijakan publik yang presisi.

Implementasi tata kelola data ini mengacu pada Peraturan Presiden No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, yang keberhasilannya bergantung pada pembagian peran strategis di tingkat daerah.

Bappeda memegang peran kunci sebagai Koordinator Forum yang bertugas mengawal arah kebijakan serta menyelaraskan indikator kinerja lintas sektor. Sementara itu, Diskominfo bertindak sebagai Walidata yang mengelola arsitektur teknologi, menyebarluaskan data, dan memastikan interoperabilitas sistem antar-perangkat daerah.

Dengan dukungan Inspektorat sebagai verifikator internal, sinergi ini akan mengubah LPPD dari sekadar tumpukan berkas formalitas menjadi alat evaluasi substantif.

Saatnya Pemerintah Kota Palembang beralih dari pola kerja konvensional menuju tata kelola berbasis data terintegrasi. Sebab, LPPD yang berkualitas bukan sekadar mengejar peringkat di atas kertas, melainkan fondasi nyata bagi terwujudnya kinerja pemerintahan yang optimal dan kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan.(St)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *