Jakarta – Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, mengecam keras langkah PT Perkebunan Nusantara (PTPN) yang memproses hukum kakek Mujiran usai mengambil sisa getah karet di perkebunan PTPN di Lampung. Dony meminta PTPN segera menyetop proses hukum terhadap kakek Mujiran.
“Saya mengecam keras tindakan pelaporan dan kriminalisasi terhadap rakyat kecil, terlebih lagi kepada seorang lansia seperti kakek Mujiran. BUMN ini adalah milik rakyat, dibangun dengan uang rakyat, dan diamanatkan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk rakyat. Tidak boleh ada sedikit pun ruang bagi BUMN untuk bersikap arogan dan memperlakukan rakyat seperti itu,” kata Dony Oskaria dalam keterangan tertulis, Minggu (24/5/2026).
Dony mengatakan pendekatan hukum pidana terhadap warga yang sekadar berusaha bertahan hidup mencederai nilai-nilai BUMN. Dia mengatakan BP BUMN dan Danantara telah mengeluarkan tiga instruksi kepada Direksi PTPN.
Dony menyampaikan permintaan maaf langsung sebagai Kepala BP BUMN atas peristiwa yang dialami Mujiran. Ia juga meminta PTPN, khususnya pimpinan wilayah setempat, turun langsung menemui Mujiran dan keluarganya untuk menyampaikan permohonan maaf secara institusi.
“Sebagai Kepala BP BUMN saya meminta maaf kepada Kakek Mujiran dan keluarga. Saya tegaskan sekali lagi bahwa BUMN adalah milik rakyat dan dibangun dengan uang rakyat,” kata Dony.
Instruksi lain ialah pemberian bantuan dan pekerjaan. PTPN akan memberikan bantuan sosial yang memadai kepada Mujiran.
Selain itu, PTPN diminta merangkul Mujiran dengan memberikan pekerjaan yang sesuai dengan kondisi fisik atau memberikan pekerjaan kepada anggota keluarga Mujiran agar memiliki sumber penghasilan yang layak.
“Kita harus memutus masalah kesejahteraan dengan pembinaan, bukan pemidanaan. Saya sudah memerintahkan agar Kakek Mujiran atau keluarganya diberikan pekerjaan di lingkungan PTPN. BUMN harus hadir sebagai solusi untuk mengayomi, bukan menjadi alat yang memenjarakan rakyat yang sedang kesulitan,” ujar Dony.
BP BUMN dan Danantara akan menjadikan kasus ini sebagai peringatan keras (red flag) bagi seluruh Direksi BUMN di Indonesia. Evaluasi menyeluruh terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan aset perusahaan akan dilakukan agar pendekatan lebih humanis dan restoratif (restorative justice) selalu dikedepankan.
“BUMN harus menjalankan fungsi sesuai khitahnya. Hadir untuk rakyat, bekerja untuk rakyat,” kata Dony.
Kakek Mujiran (74) harus berhadapan dengan hukum di usianya yang sudah senja. Ia dituding mengambil sisa getah karet di kebun PTPN I Regional VII Kebun Bergen Afdeling I, Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan.
Kasus Kakek Mujiran sudah naik ke tahap persidangan dan ia kini mendekam di penjara. Kasus ini bermula pada Februari 2026 saat Kakek Mujiran bekerja sebagai penyadap karet di area perkebunan milik perusahaan negara tersebut.
Dalam dakwaan jaksa, Kakek Mujiran disebut menyembunyikan getah karet hasil sadapan di semak-semak perkebunan untuk kemudian dijual. Getah karet itu rencananya diambil menggunakan sepeda motor oleh rekannya, Nur Wahid. Saat Nur Wahid mengambil dua karung getah karet pada dini hari, ia tertangkap petugas keamanan kebun PTPN.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di sekitar lokasi dan menemukan delapan karung getah karet lainnya yang disembunyikan di area perkebunan.
Total terdapat 10 karung getah karet dengan berat sekitar 550 kilogram. Akibat kejadian itu, PTPN I mengeklaim mengalami kerugian sekitar Rp 8,8 juta. Namun, Kake Mujiran hanya mengakui dua karung getah karet yang hendak dijual.(ST)







