Sumseltime.com, Palembang – Perumda Tirta Musi Palembang resmi melakukan penyesuaian tarif air bersih sebesar 15 persen mulai Agustus 2022. Penyesuaian ini akan diberlakukan pada penggunaan air bulan Agustus, yang dibayarkan pelanggan pada September ini.
Direktur Utama Perumda Tirta Musi Palembang, Andi Wijaya, mengatakan bahwa penyesuaian tarif ini merupakan yang pertama kali setelah 11 tahun tidak ada perubahan harga. Saat ini, tarif yang berlaku sebesar Rp3.977 per meter kubik akan mengalami kenaikan 15 persen.
“Sudah 11 tahun kita tidak lakukan penyesuaian tarif. Baru tahun ini akan naik lagi 15 persen dari tarif awal. Kebijakan ini berlaku untuk semua pelanggan, baik rumah tangga maupun niaga,” kata Andi belum lama ini
Menurutnya, tarif Perumda Tirta Musi masih lebih rendah dibandingkan daerah lain. Sebagai perbandingan, tarif PDAM Tirta Mayang di Jambi sudah mencapai Rp7.230 per meter kubik.
Andi menegaskan, penyesuaian tarif ini bertujuan untuk mendukung rencana perusahaan dalam meningkatkan kualitas pelayanan air bersih kepada masyarakat.
“Dengan penyesuaian tarif ini, Perumda Tirta Musi Palembang ingin semakin meningkatkan pelayanan kepada pelanggan,” ujarnya.
Kenaikan tarif air bersih oleh Perumda Tirta Musi mendapat reaksi dari masyarakat, misalnya Al, warga Kertapati ini mengaku, kenaikan tarif cukup memberatkan di tengah ekonomi yang sedang tidak baik-baik saat ini.
“Air itu kebutuhan pokok. Sebenarnya tidak masalah ada kenaikan, tapi harus dibarengi dengan pelayanan maksimal, misalnya layanan 24 jam,” kata Al.








