Sumseltime.com, Palembang – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya mengambil langkah konkret dalam penyelesaian sengketa batas wilayah antara Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Dalam rapat maraton lintas kementerian yang digelar di Ruang Rapat Lantai 5 Gedung H Kemendagri, Senin (8/9/2025), diputuskan pembentukan tim khusus (timsus) untuk menuntaskan persoalan tersebut.
Rapat dipimpin oleh Direktur Toponimi dan Batas Daerah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Raziras Rahmadillah, bersama Kasubdit Wilayah I Sumatera dan Banten, Azrul.
Hadir pula perwakilan Kemenko Polhukam, Brigjen Kartika Adi Putranta, Asdep PUU dan L Kemenko Kumham, Viki, Setdit PSKP Kementerian ATR/BPN, perwakilan Badan Informasi Geospasial (BIG), Lulus Hidayatno, serta Dittopad Mabes AD, Neldy Syaputra.
Dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan turut hadir Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Sri Sulastri, Kabag Wilayah Administrasi Perbatasan Medril Firoza, dan Kasubag Pengesahan Batas Dodih Firmansyah.
“Belum ada hasil rapat itu, tapi Kemendagri akan membentuk Timsus, dan melibatkan Kemenko Polhukam, Kemenko Kumham, Kemendagri, ATR/BPN, BIG, Topografi Mabes AD, Pemprov Sumsel, serta pemerintah kabupaten Muba, Muratara, dan Mura sebagai kabupaten induk,” kata Kabag Wilayah Administrasi Perbatasan Medril Firoza.
Medril menjelaskan, dalam rapat tersebut pihaknya menyampaikan laporan perkembangan terakhir, termasuk hasil pertemuan dengan Kemenko Polhukam pada 30 Juli 2025 yang dipimpin Wakil Gubernur Sumsel Cik Ujang bersama OPD dan dihadiri langsung oleh Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenkopolhukam Mayor Jenderal Heri Wiranto.
Dimana, salah satu poin penting yang dibawa dalam rapat tersebut adalah desakan agar pemerintah pusat segera mengambil langkah tegas dan penyelesaian permasalahan Batas Wilayah Muba dan Muratara ini sebaik-baiknya.
“Tokoh masyarakat, DPRD, dan Pemkab Muba juga meminta agar Kemendagri mengembalikan kembali Permendagri 50/2014, itu hasil audiensi 29 Agustus 2025. Tentu aspirasi ini kami sampaikan,” jelas Medril.
Pembentukan timsus ini menjadi sinyal kuat bahwa Kemendagri tidak ingin tarik ulur berkepanjangan dalam penyelesaian batas wilayah Muba–Muratara yang selama ini memicu gesekan di lapangan.
Keputusan akhir diharapkan dapat segera memberikan kepastian hukum dan administrasi bagi kedua daerah.








