SUMSELTIME.COM,Palembang – Aliansi Serikat Buruh Sumsel menggelar aspirasi dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional yang berlangsung di Halaman Gedung DPRD Sumatera Selatan, Jum’at (1/5/2026).
Kedatangan Aliansi Serikat Buruh Sumsel tersebut menyampaikan berbagai aspirasi mendesak.
Hermawan perwakilan Aliansi Serikat Buruh Sumatera Selatan. Menurutnya, sejumlah tuntutan utama yang menjadi keinginan buruh. Pertama, meminta Surat Keputusan segera disahkan. Kedua, menolak dan menghapus sistem outsourcing yang dinilai merugikan pekerja.
Selain itu, buruh juga menuntut revisi pajak yang dinilai membebani, seperti pajak penghasilan (gaji) dan pajak tunjangan hari raya (THR).
“Pendapatan buruh masih minimum,” tegas Hermawan.
Aliansi juga mendesak agar Dewan Pengupahan dibentuk di seluruh wilayah Sumsel. Saat ini, baru tujuh daerah yang memiliki Dewan Pengupahan, sementara delapan daerah lainnya belum terbentuk. Kondisi ini dinilai merugikan daerah yang belum memiliki Dewan Pengupahan.
“Buruh meminta perhatian Pemprov Sumsel terhadap kasus pemutusan hubungan kerja (PHK). Sering kali, saat terjadi PHK, buruh menang di pengadilan, namun tidak mendapatkan pesangon. Belum lagi pelanggaran hak-hak normatif buruh, seperti upah, cuti, dan fasilitas kesehatan yang masih kerap terjadi,” jelas Hermawan.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Herman Deru langsung merespons tegas. Ia menyatakan akan menyurati pemerintah pusat agar segera mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Tahun 2024.
“Sekda dan Sekwan segera membuat surat kepada Presiden, juga kepada DPR RI atau komisi yang membidangi. Surat ini akan saya tanda tangani pada hari Senin, begitu juga Ketua DPRD Sumsel. Perwakilan buruh nantinya turut hadir sebagai saksi saat surat tersebut diserahkan,” tegas Herman Deru.
Terkait persoalan pajak, Herman Deru menyatakan dukungan penuh terhadap aspirasi buruh. “Pendapatan buruh masih minimum, tentu ini harus ada perhitungan mengenai besaran pajaknya,” ujarnya.
Ia juga menginstruksikan seluruh kepala daerah di Sumsel untuk segera membentuk Dewan Pengupahan di wilayah masing-masing.
Untuk kasus PHK, Gubernur meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) agar lebih aktif menjembatani permasalahan tersebut. “Buruh yang terkena PHK harus mendapatkan pesangon. Disnaker harus aktif, khususnya bagi pekerja perempuan yang terkena PHK agar memperoleh hak-haknya. Jika ada data korban yang belum mendapatkan hak normatifnya, Disnaker harus menjembatani,” kata Deru.
Ia juga menyoroti masih banyaknya korban PHK yang tidak terdeteksi dan kerap lebih dulu mendapatkan sanksi sosial. Karena itu, fungsi pengawasan ketenagakerjaan (Binwas) harus dioptimalkan sebagai wadah pengaduan buruh.
Herman Deru turut mengapresiasi para buruh yang hadir dalam rembuk tersebut. “Sumsel mencatat sejarah, seluruh buruhnya memiliki rasa kebersamaan yang tinggi. Buruh sejahtera, investasi maju,” pungkasnya.
Rembuk buruh tersebut turut dihadiri Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho, Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Ujang Darwis, Sekda Sumsel Edward Candra, serta anggota DPRD Sumsel.(Zul)







