SUMSELTIME.COM, Jakarta – Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung 2017-2020, Jan Samuel Maringka, mengambil langkah hukum dengan mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).
Pengajuan yang disampaikan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini ditujukan khusus untuk membela Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PT PIS), Yoki Firnandi.
Jan Maringka yang hadir dalam kapasitas sebagai Ketua Asosiasi Advokat Auditor Forensik Indonesia (AAAFI) menilai bahwa terdapat indikasi keragu-raguan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menjatuhkan tuntutan.
Hal tersebut ia simpulkan dari besaran tuntutan 14 tahun penjara bagi Yoki Firnandi yang dinilai tidak selaras dengan narasi awal Kejaksaan Agung mengenai potensi kerugian negara yang sempat disebut mencapai Rp 197 triliun per tahun atau mendekati Rp 1.000 triliun dalam lima tahun.
“Jika JPU merasa yakin dengan perkara pidana yang ditangani, maka tuntutan yang diberikan seharusnya dilakukan secara maksimal tanpa ada kesan ragu-ragu,” kata Jan, Jumat (20/2/2026).
Lebih lanjut, Jan juga mengkritik komposisi perhitungan kerugian keuangan negara yang didakwakan kepada para terdakwa karena dianggap tidak tepat.
“Apabila tindakan para terdakwa dianggap menimbulkan kerugian negara, maka negara pun secara tidak langsung telah memanfaatkan tindakan ilegal tersebut melalui penggunaan fasilitas minyak maupun perkapalan yang sudah dijalankan,” ujarnya .
Ia berharap, melalui permohonan Amicus Curiae ini, hakim dapat melihat fakta perkara secara lebih jernih serta menjadi sarana penegakan kebenaran dan keadilan, bukan sebagai pembenar atas ketidakadilan.
Sebagai informasi tambahan, dalam sidang tuntutan sebelumnya, Yoki Firnandi dituntut hukuman 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti senilai Rp 5 miliar subsider 7 tahun penjara.
Secara akumulatif, para terdakwa dalam kasus ini diyakini telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang sangat fantastis hingga mencapai Rp 285,1 triliun, yang mencakup kerugian keuangan negara, kerugian perekonomian negara, hingga keuntungan ilegal (illegal gain).








