Ketua DPRD Soppeng Aniaya Pegawai BKPSDM, Golkar Tunggu Laporan Resmi

SUMSELTIME.COM, Makassar – Partai Golkar memilih bersikap hati-hati menanggapi laporan dugaan penganiayaan yang menyeret nama Ketua DPRD Soppeng, Andi Muhammad Farid. Plt Ketua DPD I Golkar Sulsel, Muhidin Said, menegaskan partainya tidak akan gegabah menyimpulkan sebelum ada laporan resmi dan kejelasan persoalan.

Muhidin mengaku telah mendengar informasi terkait dugaan penganiayaan terhadap Kepala Bidang BKPSDM Soppeng, Rusman. Namun hingga kini, ia menegaskan belum menerima laporan langsung yang masuk ke internal partai.

“Iya, itu di Soppeng, Ketua DPRD-nya dilaporkan dugaan penganiayaan. Ya, tidak apa-apa kalau dilaporkan. Tapi saya belum bisa komentar, karena belum ada yang melapor langsung ke saya,” kata Muhidin, kemarin (6/1/2026).

Sebagai Koordinator Wilayah Golkar Sulawesi, Muhidin menekankan mekanisme partai akan berjalan jika laporan resmi disampaikan ke DPP. Proses klarifikasi internal menjadi langkah awal sebelum mengambil sikap.

“Belum ada laporan ke saya, iya. Kalau ada laporan, tentu kita proses dulu di internal partai. Kita lihat, kita panggil yang bersangkutan, kita klarifikasi apakah benar atau tidak. Kan tidak bisa seseorang begitu saja dituduh melakukan penganiayaan. Itu kan melanggar undang-undang,” jelasnya.

Ia juga menegaskan Golkar tidak akan menghalangi proses hukum jika perkara ini berlanjut di kepolisian. Menurutnya, setiap pihak memiliki hak yang sama untuk menempuh jalur hukum.

“Iya, silakan. Kedua-duanya yang bersangkutan bisa melapor. Saya sendiri belum tahu persis masalahnya, karena yang dikenai juga belum melapor ke saya,” ungkap Muhidin.

Kuasa hukum Andi Farid, Saldin Hidayat, S.H., M.H., dari Law Office Mattuju & Associate, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut berawal dari kekacauan pengangkatan dan penempatan SK PPPK Paruh Waktu di lingkungan Sekretariat DPRD Soppeng.

Menurut Saldin, terdapat 138 nama PPPK Paruh Waktu yang diusulkan berbasis Sekretariat DPRD Soppeng. Namun, delapan orang di antaranya yang selama ini melekat pada aktivitas Ketua DPRD mulai dari ajudan, sopir, staf, pramusaji, cleaning service, hingga unsur pengamanan justru dipindahkan ke Sekretariat Daerah setelah SK terbit.

Padahal, kata Saldin, Sekretariat DPRD telah memperkuat data tersebut melalui Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak tertanggal 8 Agustus 2025 dan Surat Rencana Penempatan tertanggal 22 Agustus 2025 yang meminta agar delapan nama tersebut tetap ditempatkan di Sekretariat DPRD sesuai basis data awal.

Perubahan penempatan itu dinilai menimbulkan persoalan serius, bukan hanya administratif, tetapi juga berkaitan dengan aspek keselamatan kerja di rumah jabatan Ketua DPRD. Pergantian personel, khususnya yang menyangkut unsur pengamanan, disebut terjadi tanpa koordinasi dengan pihak pengguna.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *