Beranda Nasional Pelesir Ke Jepang Tanpa Izin, Bupati Indramayu Disanksi Magang 3 Bulan di...

Pelesir Ke Jepang Tanpa Izin, Bupati Indramayu Disanksi Magang 3 Bulan di Kemendagri

Bupati Indramayu Lucky Hakim (kiri) mendatangi kantor Kemendagri

Sumseltime.com, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjatuhkan sanksi tegas kepada Bupati Indramayu, Lucky Hakim, yang kedapatan melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin resmi.

Bupati Indramayu Lucky Hakim diwajibkan mengikuti pendalaman tata kelola politik pemerintahan selama tiga bulan.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan, selama masa sanksi, Lucky diwajibkan hadir minimal satu hari dalam sepekan di lingkungan Kemendagri.

“Bupati diminta untuk hadir langsung, ikut dalam kegiatan-kegiatan yang nantinya akan dilakukan di keseluruhan komponen yang ada di lingkungan Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Jakarta, Selasa (22/4/2025).

Penerapan sanksi ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan internal yang dilakukan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri.

Pemeriksaan berlangsung selama sepekan dan melibatkan sembilan saksi. Hasilnya menunjukkan bahwa Lucky Hakim tidak memahami aturan wajib izin bagi kepala daerah yang ingin bepergian ke luar negeri dalam kondisi, tujuan, dan keperluan apa pun.

Adapun perjalanan yang menjadi sorotan dilakukan pada awal April lalu ke Jepang. Isu dugaan penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sempat mencuat, namun dibantah.

“Tidak ditemukan adanya penggunaan APBD untuk keseluruhan perjalanan Bupati Indramayu,” tegas Bima.

Selama menjalani sanksi, Lucky akan mengikuti serangkaian pembinaan dari sejumlah direktorat Kemendagri, mulai dari Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum, Ditjen Keuangan Daerah, Ditjen Bina Pembangunan Daerah, hingga unit kerja lainnya. Materi akan disesuaikan dengan tugas pokok kepala daerah.

“Pak Sekjen akan menyusun jadwal pembinaan. Sanksinya berlaku mulai minggu depan,” tambah Bima.

Di sisi lain, Lucky tetap diminta menjalankan tugas sebagai bupati secara proporsional. Bima berharap, pelayanan publik di Kabupaten Indramayu tetap berjalan maksimal dengan pembagian tugas yang baik antara bupati dan jajaran Pemkab. Kementerian Dalam Negeri juga akan mengeluarkan Surat Edaran untuk mengingatkan seluruh kepala daerah tentang prosedur izin keluar negeri.

“Ini jadi pelajaran penting bahwa kepala daerah harus taat prosedur dan memahami perannya sebagai pengawal pelayanan publik dan program prioritas nasional,” pungkasnya.