Beranda Nasional Pengamat : Tidak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Jalan Tol Betung

Pengamat : Tidak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Jalan Tol Betung

Operasional tol Muba (foto:ht)

Sumseltime.com, Palembang – PN Tipikor Palembang kembali menggelar sidang lanjutan dugaan Korupsi pemalsuan dokumen buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah Jalan Tol Betung – Tempino – Jambi tahun 2024.

Di hadapan Majelis Hakim Fauzi Isra, jaksa penuntut umum membacakan tanggapan atas eksepsi dari kuasa hukum para terdakwa Yudi Herzandi selaku Asisten I Setda Muba dan Amin Mansur mantan pegawai BPN.

Dalam tanggapan atas eksepsi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajari Muba meminta agar eksepsi terdakwa atau penasehat hukumnya harus dikesampingkan dan ditolak karena sudah memasuki materi pokok perkara.

“Namun demikian kami selaku penuntut umum dalam menyusun dakwaan terdakwa Yudi Herzandi dan Amin Mansur telah berdasarkan fakta kejadian yang dilakukan terdakwa,” tegas JPU, di PN Tipikor Palembang, Selasa (10/6/2025).

Terkait tanggapan JPU, kuasa hukum terdakwa Amin Mansur, M Husni Chandra mengatakan, eksepsi yang disampaikan JPU adalah kewenangannya dan terlihat normatif.

“Definisi tentang tidak cermat dan tidak jelas itu tidak diatur, kami berpendapat tanggapan itu ya normatif. Tapi tetap kami hormati prosesnya dan menunggu keputusan dari majelis hakim. Kami optimis dengan eksepsi yang disampaikan,” ujar Husni.

Sementara itu Ahli Hukum Pidana, dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Fatah Palembang, Jumanah mengatakan, proses pembebasan lahan terhambat karena perebutan lahan dan sengketa ganti rugi.

“Percepatan proses pembebasan lahan untuk Tol Betung-Tempino ini terhambat karena adanya sengketa lahan, belum lagi warga yang terkena dampak meminta ganti rugi,” katanya.

Menurutnya, pembangunan lahan untuk jalan Tol Betung-Tempino yang diketahui masuk sebagai bagian Proyek Strategis Nasional (PSN). Di mana PSN biasanya memiliki tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) dari program Kejaksaan Agung.

“Kalau ada pendampingan PPS dari Kejagung seharusnya Kejari di daerah tidak bisa memproses pidananya kecuali sudah koordinasi dengan Kejagung,” katanya.

“PPS Kejaksaan Agung memastikan pembangunan berjalan sesuai hukum, makanya didampingi supaya tidak terjadi penyimpangan, ” katanya.

Terkait ditetapkannya tiga tersangka atas kasus ini, menurutnya terlalu dini untuk menetapkan status tersebut

“Karena mereka (tersangka) belum menerima ganti rugi dari proyek tol tersebut dari pemerintah, kecuali sudah ada kerugian negara. Karena yang dinamakan korupsi itu ada nilai kerugian negara yang disangkakan terhadap tersangka,” pungkasnya.