SUMSELTIME.COM, Jakarta – Sejumlah upaya hukum dilakukan dan disuarakan oleh LBH Qisth terhadap Richard Lee akhirnya menemukan ujung. Dokter Richard Lee resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan tambahan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen di Polda Metro Jaya, pada Jumat (6/3/2026).
Penahanan ini bukan tanpa latar belakang panjang. LBH Qisth salah satu pelapor terhadap Richard Lee dalam perkara ITE dan UU Kesehatan menyatakan dukungan terhadap Laporan Doktif dengan menerbitkan somasi terbuka yang secara tegas mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menangkap dan menahan Dokter Richard Lee.
Dalam press release-nya, LBH Qisth menyebut fenomena ini sebagai “antibodi kebal hukum” sebuah kondisi di mana seorang tersangka seolah kebal terhadap proses hukum yang berlaku. LBH Qisth bahkan menulis secara lantang: “Dokter Richard Lee seolah menjadi satu-satunya manusia di republik ini yang benar-benar kebal hukum.”
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa penahanan dilakukan karena Richard Lee dinilai menghambat proses penyidikan. Tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas dan pada hari itu tersangka diketahui melakukan live di akun TikTok.
Selain itu, Richard Lee juga disebut mangkir dari kewajiban wajib lapor, tidak hadir pada Senin, 23 Februari 2026, dan Kamis, 5 Maret 2026, tanpa alasan yang jelas. Atas dasar hal tersebut, penahanan dilakukan pada pukul 21.50 WIB di Rutan Polda Metro Jaya.
Richard Lee tampak keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dengan mengenakan kemeja putih, dikawal sejumlah anggota kepolisian berpakaian preman menuju Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Ia memilih bungkam dan tak menjawab satu pun pertanyaan wartawan yang menunggu di lokasi.
Perjalanan kasus ini memang berliku. Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, Polda Metro Jaya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen pada 15 Desember 2025.
Namun berpekan-pekan, penahanan tak kunjung dilakukan bahkan setelah pemeriksaan panjang, praperadilan yang kandas, hingga pencekalan ke luar negeri. Pada 19 Februari 2026, Polda Metro Jaya masih memutuskan untuk tidak melakukan penahanan dan hanya mengenakan wajib lapor, dengan alasan mengacu pada Pasal 100 ayat (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Kondisi itulah yang memantik somasi keras LBH Qisth. Dalam sikapnya, LBH Qisth menyatakan bahwa penetapan tersangka tanpa penangkapan dan penahanan tidak memberi efek apapun, dan mendesak Polda Metro Jaya untuk tidak tunduk pada popularitas, tekanan, atau kekuasaan, melainkan benar-benar mewujudkan jargon Polri Presisi, bukan sekadar slogan kosong.
Kini, dengan resminya penahanan Richard Lee, desakan LBH Qisth itu telah dijawab.
Direktur LBH Qisth Kurnia Saleh menekankan Persoalannya bukan lagi pada ada-tidaknya “antibodi kebal hukum” melainkan apakah proses hukum selanjutnya, hingga persidangan, akan berjalan dengan konsisten dan tanpa kompromi.
“Prinsip equality before the law kini sedang diuji, bukan hanya di depan pintu Rutan Polda Metro Jaya, tetapi di seluruh perjalanan perkara ini ke depan.”Tutup Kurnia








