SUMSELTIME.COM, Sulut – PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM ) memberikan dukungan penuh atas tindakan penertiban PETI oleh satgas PKH di kawasan km 12 Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) yang dilakukan pada hari selasa, 10 Maret 2026
Hal ini diungkapkan oleh Dr Jan Maringka, SH MH Kuasa Hukum PT JRBM saat mendampingi Direksi melakukan klarifikasi data hasil verifikasi lapangan di Posko Satgas PKH – Kejari Kotamobagu, Sulawesi Utara
Jan Maringka juga menegaskan bahwa tidak benar adanya pemberitaan JRBM menjadi target dari penertiban satgas PKH, justru sebaliknya PT JRBM merasa sangat terbantu dengan hadirnya satgas PKH ini ke kawasan eksplorasi kami yang selama ini telah dirambah oleh para penambang liar yang dirasakan sangat mengganggu kegiatan eksplorasi di kawasan km 12 bolmong selatan ujarnya usai mendampingi satgas PKH melakukan verikasi lapangan.
Tercatat beberapa hal penting dalam verifikasi tersebut antara lain kawasan yang terlihat bukaan dari citra satelit, namun setelah dilakukan turun ke lapangan ternyata jalan penghubung desa bakan dengan desa Motandoi serta adanya bukaan yang jelas dan nyata nyata merupakan kawasan penambangan liar yang telah memasuki areal lokasi kegiatan kami dan juga telah berulang kali di laporkan kepada aparat penegak hukum
Seperti diketahui di kawasan km 12 telah berulang ditertibkan dan terus terjadi perlawanan atas tindakan penertiban yg dilakukan baik oleh aparat Kepolisian maupun satgas kehutanan yang terkadang justru menimbulkan kerugian materiil dipihak aparat hukum saat melakukan penindakan tersebut
Dalam keterangannya, Jan Maringka menjelaskan dengan kehadiran satgas PKH yg terdiri dari lintas kementrian ini dirasakan akan sangat membantu dalam melakukan penertiban di kawasan JRBM yg selama ini telah dirambah dan di eksploitasi secara ilegal oleh para PETI.
“Semoga dengan kehadiran satgas PKH dapat memberikan harapan dan titik terang bagi upaya perlindungan iklim investasi bidang pertambangan khususnya di wilayah sulawesi utara dan bagi Indonesia pada umumnya serta pemulihan atas kerugian keuangan negara atas tindakan tindakan yang bersifat ilegal,” tutupnya








