SUMSELTIME.COM, Palembang – Mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo mengembalikan uang sebesar Rp 750 juta kepada penyidik dalam perkara dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang.
Uang tersebut sebelumnya sempat dibantah terkait aliran dananya oleh Harnojoyo.
Pengembalian dana dilakukan melalui tim kuasa hukum Harnojoyo pada 12 Februari 2026 dan kini telah dititipkan ke rekening penampungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) Anton Delianto membenarkan pengembalian uang tersebut. Dia mengatakan uang tersebut untuk sementara diamankan hingga proses hukum perkara selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap.
“Benar, pengembalian uang pembayaran kerugian negara tersebut, ditempatkan di rekening penampungan Kejari Palembang sampai perkara berkekuatan hukum tetap,” katanya kepada wartawan, Kamis (19/2/2026).
Ia mengungkapkan pengembalian uang oleh terdakwa nantinya akan menjadi salah satu pertimbangan dalam proses penuntutan. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dengan pengembalian kerugian negara ini, akan menjadi salah satu pertimbangan dalam proses penuntutan,” ungkap Anton.
Diketahui, eks Wali Wota Palembang Harnojoyo memberikan kesaksian dalam persidangan kasus dugaan korupsi Pasar Cinde, Palembang, yang menjerat mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin.
Sidang pemeriksaan saksi yang menghadirkan tujuh saksi, satu di antaranya eks Wali Kota Palembang Harnojoyo, yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang dengan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra, Senin (9/2/2026).
Dalam persidangan, Harnojoyo mengatakan bahwa tanah Pasar Cinde merupakan milik Provinsi Sumatera Selatan, sementara bangunan pasar menjadi aset Kota Palembang yang telah dipisahkan sejak tahun 2012 dan dikelola oleh Perusahaan Daerah (PD) Pasar.
Pada saat itu, bangunan Pasar Cinde masih beroperasi aktif dan retribusi masih dikelola oleh PD Pasar.
Harnojoyo mengakui menerima surat dari Gubernur Alex Noerdin tertanggal 24 Maret 2016 dengan nomor 640/0960/BPKAD-V/2016 perihal pembangunan Pasar Cinde. JPU membacakan isi surat tersebut.








