SUMSELTIME.COM, Palembang – Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Palembang memastikan akan menghentikan secara resmi proses hukum kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjerat pengusaha ternama Kemas Abdul Halim, atau yang akrab disapa Haji Halim. Keputusan ini diambil menyusul wafatnya terdakwa pada Kamis (22/1/2026) lalu.
Juru Bicara PN Palembang, Chandra Gautama, menjelaskan bahwa sidang penetapan gugurnya perkara dijadwalkan akan digelar pada Kamis, 5 Februari 2026.
Hal ini dilakukan setelah pihak pengadilan menerima permohonan penghentian penuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dilampiri surat keterangan kematian.
“Majelis hakim akan mengeluarkan penetapan bahwa kewenangan penuntutan terhadap terdakwa menjadi gugur karena meninggal dunia, sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku,” ujar Chandra, Senin (26/1/2026).
Secara hukum, penghentian perkara ini merujuk pada Pasal 77 KUHP dan Pasal 140 KUHAP, yang menyatakan bahwa kewenangan menuntut pidana hapus jika terdakwa meninggal dunia.
Haji Halim meninggal dunia di RSUD Siti Fatimah Palembang setelah menjalani perawatan intensif akibat sakit komplikasi. Dengan adanya sidang penetapan mendatang, seluruh proses pemeriksaan perkara korupsi yang sedang berjalan tersebut dinyatakan selesai dan ditutup demi hukum.








