UU 23/2014 dan Permendagri Memposisikan Wali Kota sebagai PPK Tunggal, Bebas Intervensi

SUMSELTIME.COM, Palembang – Perombakan dan pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Palembang merupakan kewenangan mutlak dan hak penuh Wali Kota sebagai Kepala Daerah. Keputusan tersebut adalah manifestasi dari status Wali Kota sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tunggal yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

Penegasan ini didukung oleh Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang secara eksplisit menempatkan Kepala Daerah sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya.

“Sesuai ketentuan tersebut, kewenangan PPK meliputi penetapan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN di lingkup daerah. Pelaksanaan kewenangan ini harus memperhatikan norma, standar, dan prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah pusat,” demikian poin inti dari UU yang menjadi dasar hukum.

Tugas Wali Kota: Pemimpin, Perumus Kebijakan, dan PPK. Menurut Pasal 65 Ayat (1) UU No. 23/2014, Wali Kota memiliki tugas sentral:

* Memimpin Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
* Perumus Kebijakan Utama (menyusun dan mengajukan Rancangan Perda tentang RPJMD dan APBD).
* Wewenang Kepegawaian (PPK): Kewenangan tertinggi dalam menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.
Kewenangan PPK ini bersifat fundamental dan mutlak, memastikan Wali Kota bertanggung jawab penuh atas visi, misi, dan kinerja seluruh perangkat daerah.

Peran Wakil Wali Kota

Sementara Wali Kota memegang kendali penuh dalam manajemen birokrasi, peran Wakil Wali Kota telah diatur secara jelas sebagai pendukung. Pasal 66 UU No. 23/2014 dan peraturan pelaksana seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2016 membatasi peran Wakil Kepala Daerah pada fungsi membantu dan mengkoordinasikan.

Tugas Wakil Wali Kota meliputi membantu Wali Kota memimpin urusan pemerintahan, mengoordinasikan kegiatan Perangkat Daerah (SKPD), serta memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan dan kelurahan.

Permendagri 73/2016 secara spesifik menyatakan: “Wakil Kepala Daerah bertugas membantu Kepala Daerah. Kewenangan untuk memutuskan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN, kecuali jika didelegasikan secara tertulis.”

Hal ini menegaskan bahwa Wakil Wali Kota tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan tunggal sebagai PPK, termasuk dalam hal pelantikan atau mutasi pejabat struktural.

Oleh karena itu, wajar jika kepala daerah melakukan perombakan pejabat sebagai bagian dari upaya peningkatan kinerja dan penyegaran birokrasi, tanpa adanya intervensi dari pihak manapun, termasuk Wakilnya, selama perombakan tersebut berlandaskan pada penilaian kinerja dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Keputusan Kepala Daerah dalam hal ini adalah final karena didukung penuh oleh peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Kepala Daerah juga diharuskan melaksanakan Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Aplikasi Integrated Mutasi (I-Mut) dalam rangka Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai ASN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *