SUMSELTIME.COM, Palembang – Kejaksaan Republik Indonesia (RI) di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanudin disebut telah menjalani transformasi dan reformasi diri yang masif, baik dari sisi kelembagaan maupun kinerja penegakan hukum. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatra Selatan, Dr. Ketut Sumedana.
Menurut Dr. Ketut Sumedana, penguatan Kejaksaan dimulai dari penataan Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pembangunan Merit System yang ketat, mulai dari asesmen hingga penempatan, yang disertai penerapan reward and punishment yang tegas.
“Tidak sedikit Jaksa dipecat sampai dipidanakan,” ujar Dr. Ketut Sumedana, menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menjaga integritas korps Adhyaksa.
Pengembangan kelembagaan juga terus diupayakan dengan fokus pada tugas dan fungsi pokok Kejaksaan. Jaksa Agung menekankan evaluasi kinerja pimpinan Satuan Kerja (Satker) dan pentingnya pemerataan dalam penanganan kasus agar tidak terjadi kesenjangan kinerja antara pusat dan daerah.
Salah satu program prioritas yang menonjol adalah Penegakan Hukum Humanis. Program ini bertujuan agar perkara-perkara kecil sebisa mungkin tidak berujung di Pengadilan. Pendekatan yang digunakan meliputi:
* Musyawarah mufakat dengan kearifan lokal.
* Restorative Justice.
* Program Jaga Desa.
Dalam setiap kesempatan, Jaksa Agung selalu menekankan bahwa “Jaksa harus memiliki Integritas, profesional, dan empati dalam penegakan hukum.”
Pendekatan humanis dan tegas dilaksanakan secara bersamaan, sebagai bentuk hukum yang berpihak kepada masyarakat. Khusus dalam penanganan kasus korupsi, Dr. Ketut Sumedana menekankan bahwa fokus utama adalah pada “penerapan unsur perekonomian Negara” dan kepentingan hajat hidup masyarakat.
Tindakan ini dilakukan untuk kepentingan penyelamatan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan, sejalan dengan program Asta Cita pemerintah saat ini. Kejaksaan menegaskan bahwa penegakan hukum yang berpihak kepada masyarakat merupakan inti dari transformasi yang telah dicapai.








