SUMSELTIME.COM, Palembang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan tujuh tersangka dugaan korupsi penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) bagi usaha mikro dan pengelolaan aset kas besar (khasanah) Bank Sumsel Babel (BSB) di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Semendo, Kabupaten Muara Enim.
Tujuh orang yang ditetapkan tersangka yakni Erwan Pemimpin KCP BSB Semendo periode April 2022-Juli 2024, Mario Penyelia Unit Pelayanan Nasabah dan Uang Tunai periode April 2022-Oktober 2023, Pabri Account Officer periode Desember 2019-Oktober 2023, Wisnu perantara KUR Mikro, Dasril perantara KUR Mikro, Julianto perantara KUR Mikro, Ipan, perantara KUR Mikro.
Diketahui kasus ini mencakup periode tahun 2022 -2023. Proses penyelidikan dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan yang dikeluarkan pada 29 Oktober 2025.
Setelah ditemukan bukti awal yang cukup, Kejati Sumsel kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan tertanggal 3 November 2025, menandai dimulainya penyidikan resmi atas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana publik tersebut, dan menetapkan tujuh tersangka pada Jumat (21/11).
Kajati Sumsel Ketut Sumedana membenarkan penetapan tersangka tersebut. Dia menyebut tersangka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi, namun status mereka dinaikkan menjadi tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.
“Ya benar, hari ini kita tetapkan tujuh tersangka, empat di antaranya langsung dilakukan penahanan, yakni EH, ΜΑΡ, PPD, dan JT. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung 21 November hingga 10 Desember 2025, di Lapas Kelas 1 Palembang,” kata Ketut, Jumat (21/11/2025).
“Sementara, WAF, tidak ditahan karena masih tersangkut dalam perkara lain, sementara DS, dan IH tidak melakukan pemanggilan,” ujarnya.
Ketut menegaskan Dasril perantara KUR Mikro, Julianto perantara KUR Mikro, Ipan, perantara KUR Mikro yang belum memenuhi pemanggilan tanpa alasan yang jelas akan kembali dipanggil dan jika tidak hadir akan ada upaya paksa.
“Untuk kasus ini tim penyidik telah memeriksa sebanyak 134 orang saksi baik pihak bank, perantara dan masyarakat yang KTP-nya dipakai untuk mengambil KUR,” tutupnya.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, mengatakan, para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 KUHP.
Subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 KUHP, Atau, Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 atau Pasal 9 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Estimasi kerugian keuangan negara mencapai Rp12.796.898.439 (dua belas miliar tujuh ratus sembilan puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu empat ratus tiga puluh sembilan rupiah),” katanya.
Sambung Vanny, dalam perkara ini, tersangka EH selaku pimpinan KCP diduga menyalahgunakan kewenangan dengan bekerja sama dengan para perantara KUR (WAF, DS, JT, dan IH). Mereka mengajukan KUR menggunakan data nasabah tanpa sepengetahuan pemilik, serta memalsukan dokumen pendukung, termasuk surat keterangan usaha.
“Data yang dimanipulasi tersebut kemudian digunakan sebagai dasar pengajuan KUR. Proses pencairan selanjutnya dipermudah oleh PPD selaku Account Officer dan MAP selaku Penyelia Unit Pelayanan Nasabah dan Uang Tunai,” pungkasnya.








