Sumseltime.com, Palembang – Menyikapi pernyataan salah anggota DPRD Musi Rawas Utara (Muratara) yang menyebutkan Permendagri 76/2014 tentang batas wilayah Muba dan Muratara adalah keputusan final adalah hal keliru.
Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua DPRD Muba Ahmadi, saat dihubungi melalui sambungan telepon pribadinya, Minggu (3/8/2025).
“Pemerintah Kabupaten Muba menghargai keputusan Mendagri. Tapi, jika ada penolakan dari Kabupaten Muba dengan terbitnya Permendagri 76/2014 sangat wajar, karena 12 ribu hektar wilayah Muba hilang. Harusnya mereka (Muratara) mengambil lahan di Kabupaten induk yakni Musi Rawas (Mura) bukan Kabupaten Muba,” kata Ahmadi.
Ia berharap, Kabupaten Muratara menghargai upaya yang dilakukan Kabupaten Muba untuk meminta kepada Mendagri melakukan evaluasi terhadap Permendagri 76/2014, dan melegitimasi kembali Permendagri 50/2014.
“Kami sangat menyayangkan terbitnya Permendagri 76/2014. Karena Permendagri 50/2014 sudah sesuai kesepakatan antara Kabupaten Muba dan Muratara. Tapi, 3 bulan kemudian terbit Permendagri baru, kami minta Muratara juga menghargai langkah Kabupaten Muba,” katanya.
Ketua DPRD Kabupaten Muba, Afitni Junaidi Gumay, mengatakan, pihaknya bersama Pemkab Muba terus berusaha agar Permendagri 76/2014 di evaluasi dan melegitimasi Permendagri sebelumya yakni 50/2014.
“Kami sudah berkirim surat kepada Presiden RI dan Kemenkopolkam. Dan alhamdulilah sudah di tanggapi dengan dilaksanakannya rakor antara Kemenkopolkam dan Wakil Gubernur Sumsel pada 30 Juli 2025 lalu. Kami berharap masalah batas wilayah Muba dan Muratara dapat menjadi atensi khusus pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendagri,” katanya.
Diketahui, sebelumnya anggota DPRD Muratara, M. Ruslan, SE, menekankan bahwa Permendagri Nomor 76 Tahun 2014 merupakan keputusan final yang mengikat secara hukum, menetapkan Suban IV sebagai bagian resmi wilayah Muratara.
“Kami menghormati aspirasi masyarakat Muba, namun hukum tetaplah hukum. Permendagri 76/2014 jelas dan tidak bisa diubah sepihak,” ujar Ruslan, Jumat (1/8/2025).
Ia menambahkan, persoalan ini harus dilihat melalui kacamata konstitusi.
“Dalam UUD 1945 menegaskan bumi, air, dan kekayaan alam di dalamnya dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat. Maka keputusan pemerintah pusat melalui Permendagri 76/2014 adalah amanah konstitusi yang wajib dihormati,” tegasnya.
Terpisah, Plt Asisten 1 Setda Pemprov Sumsel, Sunarto mengimbau kepada masyarakat Muba dan Muratara bersabar dan tidak terprovokasi dengan isu-isu yang tidak bertanggungjawab.
“Menyikapi terkait batas wilayah Muba dan Muratara. Kami akan bekerja sesuai aturan berlaku, kami membuat telaah kepada Gubernur. Kami minta masyarakat sabar dan tenang, jangan terprovokasi dengan isu-isu yang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, masalah ini muncul akibat terbitnya Permendagri 76/2014 tentang batas wilayah antara Kabupaten Muba dan Muratara belum pernah dilakukan harmonisasi peraturan perundang undangan hingga saat ini oleh Kementerian Hukum.