PWI Minta MK Pertegas Perlindungan Wartawan dalam Sidang Uji Materi UU Pers

SUMSELTIME.COM, Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menegaskan bahwa Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tetap konstitusional dan masih relevan diterapkan, namun perlu diperkuat dalam pelaksanaannya agar wartawan benar-benar terlindungi dalam menjalankan profesinya.

Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menyampaikan hal itu saat hadir sebagai pihak terkait dalam sidang lanjutan uji materi Pasal 8 UU Pers di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (21/10/2025).

Sidang ini merupakan lanjutan dari permohonan yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), yang menilai bahwa ketentuan Pasal 8 terkait perlindungan hukum bagi wartawan masih multitafsir dan belum menjamin perlindungan yang memadai.

“Pasal 8 UU Pers adalah norma fundamental yang harus dipertahankan. Namun pelaksanaannya perlu diperkuat agar wartawan memperoleh perlindungan hukum yang nyata di lapangan,” ujar Munir dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim MK.

Munir menekankan, perlindungan wartawan harus dimaknai sebagai kewajiban aktif negara, bukan sekadar tanggung jawab moral atau sosial. Menurutnya, perlindungan itu mencakup keamanan fisik, keamanan digital, serta perlindungan dari tekanan dan kriminalisasi atas karya jurnalistik yang sah.

“Ketika wartawan menghadapi ancaman atau tekanan, seharusnya ada mekanisme cepat dan jelas antara Dewan Pers, aparat penegak hukum, dan organisasi profesi untuk memberikan perlindungan,” tegasnya.

PWI menilai, persoalan utama bukan pada teks Pasal 8 itu sendiri, melainkan lemahnya koordinasi antar-lembaga dalam penerapannya. Karena itu, dibutuhkan mekanisme terpadu antara Dewan Pers, aparat penegak hukum, dan organisasi wartawan agar setiap perkara terkait kegiatan jurnalistik diselesaikan sesuai UU Pers.

Dalam kesempatan itu, PWI Pusat juga menyerahkan keterangan tertulis resmi kepada MK yang berisi enam pokok pikiran utama, antara lain: Pasal 8 UU Pers harus dipertahankan sebagai norma konstitusional yang menjamin kemerdekaan pers, Perlindungan hukum bagi wartawan merupakan kewajiban negara, Perlindungan tidak berarti memberikan kekebalan hukum, Koordinasi antar-lembaga perlu diperkuat agar pelaksanaan perlindungan berjalan efektif.

Dengan penguatan implementasi tersebut, diharapkan kemerdekaan pers di Indonesia dapat berjalan sejalan dengan prinsip kebebasan bertanggung jawab dan perlindungan hukum yang jelas bagi setiap wartawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *