Sumseltime.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mencopot Iwan Ginting dari jabatannya sebagai jaksa setelah namanya terseret dalam kasus penggelapan barang bukti senilai miliaran rupiah di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat. Mantan Kepala Kejari Jakarta Barat itu kini dipindahtugaskan ke bagian tata usaha selama satu tahun.
“Benar, sudah dicopot dari jabatan dan jaksanya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Kamis (2/10/2025), dikutip dari Tempo.co
Iwan Ginting sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Kawasan dan Sektor Strategis Lainnya pada Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis, Jaksa Intelijen Kejagung. Ia terseret dalam kasus penggelapan barang bukti yang dilakukan mantan anak buahnya, jaksa Azam Akhmad Akhsya.
Dalam surat dakwaan terhadap Azam, Iwan disebut menerima uang sebesar Rp500 juta dari hasil penggelapan barang bukti. Uang tersebut diserahkan oleh Azam di Cilandak Town Square pada 25 Desember 2023 dan disaksikan oleh mantan Kasi Pidum Kejari Jakarta Barat, Sunarto.
Azam sendiri telah divonis bersalah oleh majelis hakim karena terbukti menilap barang bukti senilai Rp23,9 miliar bersama dua pengacara korban investasi bodong robot trading Fahrenheit, Oktavianus Setiawan dan Bonifasius Gunung.
Dari jumlah tersebut, Azam mendapatkan bagian sebesar Rp11,7 miliar yang kemudian ia distribusikan kepada sejumlah pihak, termasuk kepada Iwan Ginting.
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran melibatkan oknum penegak hukum yang seharusnya menjaga integritas lembaga.
Kejagung menegaskan bahwa langkah pencopotan terhadap Iwan merupakan bentuk komitmen institusi dalam menegakkan kode etik dan hukum secara tegas.








