Beranda Nasional Menkopolkam Bentuk Timsus Selesaikan Masalah Tapal Batas Muba dan Muratara

Menkopolkam Bentuk Timsus Selesaikan Masalah Tapal Batas Muba dan Muratara

Wagub Sumsel Cik Ujang bersama Kemenkopolkam dan pihak terkait lainnya foto bersama usai melaksanakan rakor batas wilayah antara Kabupaten Muba dan Muratara (foto:st)

Sumseltime.com, Palembang – Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolkam) RI, turun tangan langsung untuk mengatasi masalah batas wilayah antara Kabupaten Musi Banyuasin dan Musi Rawas Utara (Muratara).

Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam RI, Mayjen TNI Dr. Hari Wiranto, MM., M.Tr (Han), yang hadir secara langsung dalam rapat koordinasi (Rakor) mengenai batas wilayah Muba dan Muratara, bertempat di ruang rapat Bina Praja, Pemprov Sumsel, Rabu (30/7/2025).

Hari mengatakan, masalah batas wilayah antara Kabupaten Muba dan Muratara ini sudah sampai ke meja Presiden RI Prabowo Subianto. Oleh karenanya masalah ini harus segera diselesaikan.

“Kami tidak tinggal diam, Kemenkopolkam menyiapkan langkah penyelesaian. Kami ingin semua pihak menjaga stabilitas keamanan dan politik di wilayah Sumsel, khususnya Kabupaten Muba dan Muratara,” kata Hari.

Selain itu, sambung Hari, Kemenkopolkam akan memfasilitasi terbentuknya tim khusus yang melibatkan tokoh masyarakat sebagai bagian dari pendekatan dialogis. Hal ini diharapkan menjadi jalan keluar yang damai dan mampu meredam potensi gesekan sosial antar warga di perbatasan.

“Kemenkopolkam akan memfasilitasi terbentuknya tim khusus yang melibatkan tokoh masyarakat sebagai bagian dari pendekatan dialogis,” tegasnya.

Sementara itu, Wagub Sumsel Cik Ujang yang memimpin rakor mengatakan, berjanji segera menyelesaikan sengketa batas wilayah antara Kabupaten Muba dan Muratara.

Menurut Cik Ujang, batas wilayah sangat penting, guna tertibnya adminstrasi pemerintahan, layanan publik, penataan ruang, kepastian hukum dan lain sebagainya.

“Tapi perlu diingat bahwasanya penyelesaian tidak bisa serta merta. Artinya harus mengedepankan asas keadilan serta kepentingan masyarakat di kedua wilayah yang selama ini terdampak ketidakpastian batas,” kata Cik Ujang.

Cik Ujang menambahkan, untuk penyelesaian mengenai batas wilayah antar daerah, membutuhkan data valid, komunikasi terbuka, serta komitmen kuat dari seluruh pihak.

“Oleh karena itu, rakor ini diharapkan menjadi momentum memperkuat sinergi dan kesepahaman bersama untuk menghasilkan solusi terbaik,” pungkasnya.

Diketahui, hadir juga dalam kesempatan itu Ketua DPRD Prov Sumsel, Andi Dinialdi, Sekda Sumsel Edward Chandra, Perwakilan Kodam II Sriwijaya, Perwakilan Polda Sumsel, Kejati Sumsel, Dinas Perkebunan, Kabiro Otda Pemprov Sumsel dan pihak terkait lainnya.

Berdasarkan informasi masih yang berhasil dihimpun persoalan tapal batas ini sudah terjadi sejak 2014 lalu, dimana Kemendagri mengeluarkan Permendagri 76 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2014 tentang Batas Daerah Kabupaten Muba dengan Kabupaten Muratara Provinsi Sumsel dievaluasi. Sementara Pemerintah Kabupaten Muba tetap menginginkan legitimasi Permendagri 50 Tahun 2014.